Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase pelaku usaha, khususnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan, di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki izin sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan total pelaku usaha yang terdata. Data ini menggambarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha.
Konsep dan Definisi
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2021