Dataset ini menyajikan persentase luas kawasan permukiman rawan banjir di Kabupaten Kutai Timur yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir terhadap keseluruhan luas kawasan permukiman rawan banjir. Kawasan yang terlindungi merupakan kawasan yang telah memperoleh perlindungan melalui infrastruktur pengendalian banjir, seperti perkuatan tebing, tanggul sungai, kanal banjir, pintu air atau bendungan pengendali banjir, pompa banjir, polder atau kolam retensi, dan infrastruktur pengendalian lainnya.
Konsep dan Definisi
- [K01755] Pompa Banjir: Salah satu jenis prasarana pengendali banjir untuk mengubah aliran dan/atau alur sungai.
- Banjir: Peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai.
- Pengelolaan Sumber Daya Air: Upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Sumber : Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015