Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor DINAS SOSIAL
Verantwortlicher
Zuletzt aktualisiert April 1, 2026, 21:00 (UTC)
Erstellt Oktober 18, 2025, 18:00 (UTC)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana
harvest_object_id 8987bf88-f977-433c-8873-9966152f6768
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan