Perda No 6 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kota Samarinda. Perda ini mencakup penyajian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah disetujui dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no6-th2016-ttg-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2015salinan-50d1nncYLM.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Verantwortlicher Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert November 6, 2024, 03:17 (UTC)
Erstellt November 6, 2024, 03:17 (UTC)