Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 mengatur mengenai perubahan ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan layanan perizinan serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan. Dalam Perda ini, terdapat perubahan pada beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur, termasuk penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no10-th2016-ttg-perub-perda-no-15-th2011-ttg-retibusi-perizinan-tertentu-1xE5bUBmzD.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Verantwortlicher Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Zuletzt aktualisiert November 6, 2024, 03:17 (UTC)
Erstellt November 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id c1f91b22-0d58-48c0-9985-083a18ced39d
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda