Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menggambarkan proses evaluasi atau pengukuran yang dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya praktik maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara atau pemerintah.. Data ini digunakan untuk menggambarkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, serta mendukung upaya peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
  2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  3. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Interpretasi

Hasil penilaian akan dikelompokkan ke dalam lima klasifikasi Opini yaitu:

    |  Rentang Skor  | Kualitas Pelayanan |
    |----------------|--------------------|
    | 88,00 - 100,00 | Kualitas Tertinggi |
    |----------------|--------------------|
    | 78,00 - 87,99  | Kualitas Tinggi    |
    |----------------|--------------------|
    | 54,00 - 77,99  | Kualitas Sedang    |
    |----------------|--------------------|
    | 32,00 - 53,99  | Kualitas Rendah    |
    |----------------|--------------------|
    |  0,00 - 31,99  | Kualitas Terendah  |

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Sekretariat Daerah
Autor Bagian Organisasi
Zuletzt aktualisiert September 2, 2026, 19:30 (UTC)
Erstellt September 2, 2026, 19:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin baik hasil penilaian menunjukkan semakin baik kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan semakin rendah potensi atau praktik maladministrasi. Hasil penilaian Ombudsman diklasifikasikan berdasarkan kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.
Metode/Rumus Perhitungan Penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI melalui pengukuran kualitas pelayanan publik dan kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. Kualitas pelayanan mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan, serta unsur kepercayaan masyarakat. Hasil akhir dihitung berdasarkan bobot dan komponen penilaian sesuai pedoman Ombudsman RI yang berlaku.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
Satuan Nilai
Ukuran Nilai
harvest_object_id c83c1ab5-a54c-4ae6-9eb6-6689fa4493c0
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur