Überspringen zum Inhalt

Änderungen

View changes from to


Auf 5. November 2023 um 06:17:11 UTC, bidstatistik bidstatistik:
  • Beschreibung von Data Tindak Pidana Prov. Kaltim Tahun 2016-2020 wurde von

    ###Meliputi Variabel: ###Tindak Pidana Konvensional 1 Pencurian dengan Pemberatan 2 Pencurian dengan Kekerasan 3 Pencurian Kendaraan Bermotor 4 Pencurian Biasa 5 Aniaya Ringan 6 Aniaya Berat 7 Pembunuhan 8 Perkosaan 9 Perzinahan 10 Kesusilaan / Cabul 11 Penggelapan / Fidusa 12 Penipuan / Perbuatan Curang 13 KDRT 14 Konvensional Lainnya ###Tindak Pidana Transnasional 1 Teroris 2 Narkoba 3 Perdagangan Manusia 4 Cyber Crime 5 Tindak Pidana Transnasional Lainnya ###Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara 1 Ilegal Logging 2 Ilegal Fishing 3 Ilegal Mining 4 Korupsi 5 Migas / BBM 6 Uang Palsu 7 Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara Lainnya ###Tindak Pidana yang Berimplikasi Kontinjensi 1 Unjuk Rasa Anarkis 2 Rusuh Masal 3 Sara 4 Tindak Pidana yang Berimplikasi Kontinjensi Lainnya ###Tindak Pidana Pelanggaran HAM 1 Pelanggaran HAM Berat 2 Pelanggaran HAM Terhadap ANAK 3 Tindak Pidana Pelanggaran HAM Lainnya
    in
    ###Meliputi Variabel: ###Tindak Pidana Konvensional 1. Pencurian dengan Pemberatan 2. Pencurian dengan Kekerasan 3. Pencurian Kendaraan Bermotor 4. Pencurian Biasa 5. Aniaya Ringan 6. Aniaya Berat 7. Pembunuhan 8. Perkosaan 9. Perzinahan 10. Kesusilaan / Cabul 11. Penggelapan / Fidusa 12. Penipuan / Perbuatan Curang 13. KDRT 14. Konvensional Lainnya ###Tindak Pidana Transnasional 1. Teroris 2. Narkoba 3. Perdagangan Manusia 4. Cyber Crime 5. Tindak Pidana Transnasional Lainnya ###Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara 1. Ilegal Logging 2. Ilegal Fishing 3. Ilegal Mining 4. Korupsi 5. Migas / BBM 6. Uang Palsu 7. Tindak Pidana Terhadap Kekayaan Negara Lainnya ###Tindak Pidana yang Berimplikasi Kontinjensi 1. Unjuk Rasa Anarkis 2. Rusuh Masal 3. Sara 4. Tindak Pidana yang Berimplikasi Kontinjensi Lainnya ###Tindak Pidana Pelanggaran HAM 1. Pelanggaran HAM Berat 2. Pelanggaran HAM Terhadap ANAK 3. Tindak Pidana Pelanggaran HAM Lainnya
    geändert