Merupakan Data Kantor Bank Provinsi Kaltim Tahun 2019-2021
Meliputi Variabel
- Jumlah Bank Umum Konvensional
- Kantor Bank Konvensional
- Bank Umum Syariah (termasuk Unit Usaha Syariah) : Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Kantor Bank Umum Syariah
- BPR Konvensional : Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Kantor Bank BPR Konvensional
- BPR Syariah : Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Kantor Bank BPR Syariah
- Bank Umum : Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) : Bank Pembangunan Daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri
- Bank Persero/Pemerintah : Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia
- Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) : Bank umum swasta nasional adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas
- Bank Perkreditan Rakyat : Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Aset Bank Umum : Jumlah Aset Bank Umum yang ada di Kalimantan Timur selama 1 tahun
- Aset BPR : Jumlah Aset BPR yang ada di Kalimantan Timur selama 1 tahun