Merupakan Data Tenaga Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2020
- Jumlah Dokter Umum
Dokter umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia
-
Jumlah Dokter Spesialis
Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
-
Jumlah Dokter Gigi
Dokter Gigi adalah mereka yang mempraktekkan ilmu kedokteran gigi. Ilmu Kedokteran Gigi adalah cabang dari ilmu kodekteran yang menangani pencegahan, evaluasi, diagnosis dan penanganan non bedah maupun bedah dari penyakit-penyakit, kelainan-kelainan dan kondisi-kondisi dari rongga mulut, area wajah dan rahang serta struktur-struktur yang berdekatan dan pengaruhnya terhadap tubuh seseorang
*J umlah Dokter Gigi Spesialis
- Jumlah Perawat
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Jumlah Bidan
iBdan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk daftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Jumlah Ahli Penyehatan Lingkungan
Jumlah Ahli Kesehatan Masyarakat
Jumlah Apoteker
Jumlah Ahli Gizi
Jumlah Analis Laboratorium
Jumlah Ahli Rontgen
Jumlah Tenaga Medis
Jumlah Bidan Desa
Jumlah Perawat Gigi
Jumlah Nutrisionis
Jumlah Radiografer
Jumlah Perekam Medis
Jumlah Teknisi Elektromedis