Perwali No. 22 Tahun 2016 Ttg SOTK Inspektorat

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Inspektorat Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Inspektorat. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab Inspektorat dalam melakukan pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk audit, pemeriksaan, dan evaluasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan adanya SOTK yang jelas, Inspektorat diharapkan dapat berfungsi secara efektif dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta memastikan penggunaan anggaran dan sumber daya pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-22-tahun-2016-ttg-sotk-inspektorat-62wn1Vu0pO.pdf
Forfatter Kelurahan Selili Kota Samarinda
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated november 8, 2024, 22:30 (UTC)
Oprettet november 8, 2024, 22:30 (UTC)