Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas

Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas mengatur prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan pemotongan dan penjualan daging unggas di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan unggas dilakukan secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat. Dalam Perwali ini, diatur berbagai aspek, termasuk izin usaha, lokasi usaha, serta persyaratan teknis terkait proses pemotongan, penyimpanan, dan penjualan daging unggas. Selain itu, Perwali ini juga mencakup sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan, sehingga diharapkan usaha pemotongan dan penjualan daging unggas dapat berjalan secara legal, aman, dan berkualitas. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjaga ketersediaan daging unggas yang berkualitas dan aman bagi konsumsi masyarakat.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-14-tahun-2016-ttg-usaha-pemotongan-dan-penjualan-daging-unggas-lksVMsQCJY.pdf
Forfatter Kelurahan Selili Kota Samarinda
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated april 23, 2026, 01:59 (UTC)
Oprettet april 23, 2026, 01:59 (UTC)
harvest_object_id 6a6ae2fc-87f4-4471-a392-953d7887fe61
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda