Persentase perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak merupakan indikator penting dalam menilai sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan prinsip kerja layak. Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak didasari oleh gabungan perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP), Perusahaan yg telah memiliki PKB, perusahaan yang telah terdaftar sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang telah membentuk LKS Bipartit.
dan Perusahaan dengan tata kelola kerja yang layak cenderung minim perselisihan maka dari itu Tata kelola kerja yang buruk meningkatkan Jumlah Perusahaan yang berselisih