Rasio Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara, dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
  2. Dana Bagi Hasil Pajak adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan pajak pusat tertentu yang dibagikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Badan Pendapatan Daerah
Forfatter Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Vedligeholdes af Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated marts 4, 2026, 14:45 (UTC)
Oprettet marts 4, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap Pendapatan Daerah dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima daerah dengan total Pendapatan Daerah dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persentase
harvest_object_id 3f6d9c19-74c2-4f13-9b21-d05da8772cc0
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur