Data ini menyajikan jumlah penduduk di wilayah yang ditetapkan dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan pada periode tertentu. Data ini digunakan untuk memantau pemenuhan pelayanan kesehatan dalam penanggulangan KLB.
Standar Data:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud dengan Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.