Jumlah Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan yang Memiliki Izin Lingkungan Kabupaten Kutai Timur

Penanggung jawab usaha yang memiliki izin lingkungan adalah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan aktivitas bisnis dan/atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, baik yang berdampak penting atau tidak berdampak penting.

Kewajiban ini muncul karena izin lingkungan (sekarang disebut Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021) merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Dinas Lingkungan Hidup
Forfatter Bidang Tata Lingkungan
Vedligeholdes af Operator Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated april 20, 2026, 01:54 (UTC)
Oprettet april 20, 2026, 01:54 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan
harvest_object_id bd0f01f8-f8cf-47f5-b60b-4332f77b7a98
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur