Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Struktural (Eselon) Berdasarkan Gender dalam Periode 5 tahun 2020 sd 2024

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari dua jenis: Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki NIP secara nasional.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/dc11291c-3ac3-11f0-9da0-1866dab29db8/jumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-jabatan-struktural-eselon-berdasarkan-gender
Forfatter Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated april 23, 2026, 01:59 (UTC)
Oprettet april 23, 2026, 01:59 (UTC)
Definisi Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural dalam sistem birokrasi pemerintahan, yang diklasifikasikan berdasarkan tingkatan eselon, dari Eselon I (pimpinan tertinggi) hingga Eselon V (pelaksana teknis tingkat bawah).
Element Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon), Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon) Laki-Laki, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V, Jumlah PNS Jabatan Struktural (Eselon) Perempuan, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Eselon V,
Konsep Pegawai Negeri Sipil
Metode Ya
harvest_object_id 23934d3f-d9fa-473d-88a6-e182a94b15a8
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda