Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan dan PBPH 2025

PBPH adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan secara legal, baik untuk hasil hutan kayu, bukan kayu, maupun jasa lingkungan

Meliputi Variabel :

  • Jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Alam
  • Jumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Tanaman
  • Data Luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Alam
  • Data Luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) - Hutan Tanaman
  • Luas Areal Penanaman PBPH
  • Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) yang melaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan
  • Jumlah Izin Untuk Hak Pengusahaan Kehutanan

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://sidata.kaltimprov.go.id/
Forfatter Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
Vedligeholdes af Dinas Kehutanan Prov. Kaltim
Last Updated januar 6, 2026, 06:58 (UTC)
Oprettet juli 10, 2021, 08:44 (UTC)