Daftar Kelompok Pengolah dan Pemasar Kabupaten Paser

Data ini merupakan daftar kelompok pengolah dan pemasar (POKLAHSAR) Kab. Paser. Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku usaha perikanan dalam bentuk kelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Yulida Dianti
Vedligeholdes af Yulida Dianti
Last Updated oktober 24, 2023, 05:15 (UTC)
Oprettet oktober 24, 2023, 05:15 (UTC)