Persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang Mendapat Pelayanan Sosial

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2012,yaitu : Anak balita terlantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan kecacatan, Anak korban tindak kekerasan, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia terlantar, Penyandang disabilitas, Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Keluarga fakir miskin, Keluarga bermasalah sosial psikologis, Komunitas adat terpencil,

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Autor Dinas Sosial Kota Balikpapan
Naposledy aktualizováno července 19, 2022, 01:20 (UTC)
Vytvořeno července 19, 2022, 01:20 (UTC)
PMKS
PMKSBALIKPAPAN
Sosial