Dataset ini menyajikan persentase jumlah kerja sama daerah yang difasilitasi legalitas dokumen kerja sama nya. Fasilitasi yang dimaksud mencakup proses asistensi, verifikasi dokumen, harmonisasi, koordinasi serta dukungan administratif terhadap kerja sama daerah baik kerja sama antar daerah, dengan pihak ketiga maupun lembaga lain sesuai ketentuan undang-undang.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bahwa yang dimaksud dengan:
- Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain (KSDD), antara daerah dan pihak ketiga (KSDPK), antara daerah dan lembaga di laur negeri (KSDLL) dan/atau antara daerah dan pemerintah daerah di luar negeri (KSDPL) yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.