Persentase Administrasi Penetapan Tanah Ulayat di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan proporsi wilayah tanah ulayat yang telah diproses administrasinya melalui identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan formal sesuai ketentuan, dibandingkan dengan total potensi tanah ulayat di wilayah tersebut. Data ini digunakan untuk memantau perkembangan administrasi dan memberikan kepastian data mengenai keberadaan tanah ulayat di daerah.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah bahwa yang dimaksud dengan:

  • Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adata yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan suatu Hak Atas Tanah.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font Dinas Pertanahan
Autor Bidang Penatagunaan Tanah (PGT)
Última actualització de setembre 7, 2026, 20:00 (UTC)
Creat de setembre 7, 2026, 20:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai persentase menunjukkan tingkat pelaksanaan administrasi penetapan tanah ulayat terhadap sasaran yang telah ditetapkan. Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi potensi tanah ulayat yang telah diproses administrasinya sesuai ketentuan.
Metode/Rumus Perhitungan Persentase administrasi penetapan tanah ulayat dihitung dengan membandingkan jumlah administrasi penetapan tanah ulayat yang telah diselesaikan dengan jumlah sasaran atau usulan penetapan tanah ulayat, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Penatagunaan Tanah (PGT) Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id d0e8b0ee-5beb-451a-84d8-1a4840f3a202
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur