Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 mengatur mengenai perubahan ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan layanan perizinan serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan. Dalam Perda ini, terdapat perubahan pada beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur, termasuk penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no10-th2016-ttg-perub-perda-no-15-th2011-ttg-retibusi-perizinan-tertentu-1xE5bUBmzD.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Mantenidor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versió 1.0
Última actualització de novembre 6, 2024, 03:17 (UTC)
Creat de novembre 6, 2024, 03:17 (UTC)