Persentase Kerja Sama Daerah yang Difasilitasi di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase jumlah kerja sama daerah yang difasilitasi legalitas dokumen kerja sama nya. Fasilitasi yang dimaksud mencakup proses asistensi, verifikasi dokumen, harmonisasi, koordinasi serta dukungan administratif terhadap kerja sama daerah baik kerja sama antar daerah, dengan pihak ketiga maupun lembaga lain sesuai ketentuan undang-undang.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain (KSDD), antara daerah dan pihak ketiga (KSDPK), antara daerah dan lembaga di laur negeri (KSDLL) dan/atau antara daerah dan pemerintah daerah di luar negeri (KSDPL) yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font Sekretariat Daerah
Autor Bagian Kerja Sama
Mantenidor Operator Sekretariat Daerah Bagian Kerja Sama
Última actualització d’agost 24, 2026, 01:24 (UTC)
Creat d’agost 24, 2026, 01:24 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Satuan Persen
harvest_object_id 42f9750e-70d8-4e6b-9f4e-9231212596e6
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur