Dokumen Izin Membuka Tanah dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Menggambarkan jumlah dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemohon (perorangan atau badan usaha) untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan, baik untuk pertanian, pembangunan, atau keperluan lainnya.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/f18ef81e-676e-11f0-bbb0-1866dab29db8/dokumen-izin-membuka-tanah
Autor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda
Mantenidor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versió 1.0
Última actualització de juny 20, 2026, 09:00 (UTC)
Creat de juny 19, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Jumlah dokumen izin sah yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota selama periode tertentu, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan di wilayah tersebut.
Element Dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang di Terbitkan, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Izin membuka tanah adalah persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di daerah, yang memberikan legalitas kepada pemohon untuk melakukan kegiatan pengolahan atau pengubahan tutupan lahan alami.
Metode Ya
harvest_object_id 54fc9101-3880-4bf9-82f4-8be54ac46157
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda