Rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
  2. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  3. Rasio DAK terhadap Dana Perimbangan adalah perbandingan antara jumlah Dana Alokasi Khusus dengan total Dana Perimbangan dalam satu periode anggaran.

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Održava Operator Badan Pendapatan Daerah
Zadnja izmjena mart 3, 2026, 14:45 (UTC)
Kreirano mart 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan rasio DAK, Dana Alokasi Khusus, Dana Perimbangan, dana transfer, desentralisasi fiskal, keuangan daerah
Satuan Persen
harvest_object_id c9bc24b6-e9b8-4366-8bba-68bf71d9048a
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur