Dataset ini berisi nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dan dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk memantau kualitas pelayanan publik, mengevaluasi kinerja layanan, serta menjadi dasar perbaikan pelayanan oleh perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur.
IKM dihitung berdasarkan penilaian masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan, antara lain persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, dan sarana prasarana.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa:
- Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka.
Interpretasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa
| Nilai IKM | Nilai IKM Konversi (SKM) | Mutu Pelayanan | Kinerja Unit Pelayanan|
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 1,00 - 2,5996 | 25,00 - 64,99 | D | Tidak baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 2,60 - 3,064 | 65,00 - 76,60 | C | Kurang baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 3,0644 - 3,532 | 76,61 - 88,30 | B | Baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 3,5324 - 4,00 | 88,31 - 100,00 | A | Sangat baik |
Nilai SKM setelah dikonversi = Nilai Indeks × 25