Pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan yang secara khusus digunakan untuk melayani transportasi antarwilayah melalui kapal penyeberangan, seperti feri. Menghubungkan dua titik di daratan yang dipisahkan oleh perairan seperti laut, sungai, atau danau, dan menjadi bagian penting dari sistem transportasi terpadu.
Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- [K01321] Pelabuhan: Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sektirarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang ayng dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- [24410029] Jumlah Pelabuhan: Banyaknya tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra antarmoda transportasi.