Jumlah Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2024

Distribusi Jumlah Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 - 2024, dengan definisi operasional sebagai berikut : 1. PBI JK (penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta PBI Jaminan Kesehatan biasanya terdaftar melalui data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau pemerintah daerah

  1. PBPU/BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemda) adalah pekerja mandiri (seperti pedagang, pengusaha kecil, atau pekerja serabutan) dan bukan pekerja (seperti orang tua lanjut usia atau individu tanpa penghasilan tetap) yang didaftarkan dan iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah

  2. PPU PN adalah pekerja penerima upah di instansi pemerintah

  3. PPU BU (Pekerja Penerima Upah Badan Usaha) adalah pekerja penerima upah di sektor swasta atau badan usaha. Contohnya karyawan perusahaan yang iurannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan karyawan

  4. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan

  5. BP (Bukan Pekerja) adalah individu yang tidak memiliki penghasilan tetap atau bukan bagian dari kategori pekerja. Contohnya adalah pensiunan, pelajar, mahasiswa, atau individu yang dibiayai oleh pihak lain, seperti keluarganya

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Last Updated май 17, 2025, 15:07 (UTC)
Създаден май 17, 2025, 15:04 (UTC)