Perwali No.15 Tahun 2016 Tentang Relokasi SKM

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang kebijakan relokasi di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar SKM. Perwali ini juga mengatur mekanisme relokasi bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, termasuk penyediaan kompensasi, pendampingan sosial, dan penempatan kembali di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mendukung pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no15-tahun-2016-tentang-relokasi-skm-Uiv5Gk40ZL.pdf
المؤلف Kelurahan Selili Kota Samarinda
القائم بالصيانة Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
الإصدار 1.0
آخر تحديث نوفمبر 8, 2024, 22:30 (UTC)
أنشئت نوفمبر 8, 2024, 22:30 (UTC)
harvest_object_id 6d70049d-8dbb-4816-8088-a080a7860e2a
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda