Persentase Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase jumlah usaha mikro di Kabupaten Kutai Timur yang bertransformasi dari sektor informal menjadi sektor formal dalam suatu periode tertentu. Transformasi usaha mikro dari informal ke formal diukur berdasarkan kepemilikan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha.

Indikator ini menggambarkan tingkat capaian pelaku usaha mikro yang telah memiliki legalitas usaha dibandingkan dengan jumlah usaha mikro yang menjadi sasaran program transformasi usaha mikro dari informal ke formal.

Standar Data

  • [K02274] Usaha Mikro: usaha ekonomi produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • [K02293] Usaha Sektor Informal: kegiatan perseorangan, keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan serta tidak berbadan hukum.
  • [K00633] Izin Usaha: legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya

(Sumber SDS: Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021)

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
المؤلف Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
القائم بالصيانة Operator Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
آخر تحديث يونيو 17, 2026, 07:00 (UTC)
أنشئت يونيو 17, 2026, 07:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi nilai persentase, semakin banyak pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas usaha sehingga mencerminkan peningkatan keberhasilan program transformasi usaha dari sektor informal ke sektor formal. Pada periode pelaporan tahun 2024–2025, terdapat 65 usaha mikro yang telah bertransformasi dari sektor informal menjadi sektor formal melalui kepemilikan legalitas usaha dari total 7.951 pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran. Hal tersebut menunjukkan capaian indikator sebesar 0,82 persen.
Metode/Rumus Perhitungan Persentase usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal dihitung dengan membandingkan jumlah usaha mikro yang telah bertransformasi menjadi formal dengan total usaha mikro yang menjadi sasaran, kemudian dikalikan 100 persen
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
Satuan %
Ukuran Persentase
harvest_object_id 32bbc16e-e731-4cd7-9f67-dc506cef8421
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur