Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase perbandingan luas lahan gambut yang memiliki fungsi lindung sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan luas lahan gambut fungsi lindung yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut oleh Kementerian Kehutanan di Kabupaten Kutai Timur.
Konsep dan Definisi
- Ekosistem Gambut : Tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
- Fungsi Lindung Ekosistem Gambut : Tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : Hasil perencanaan tata ruang pada suatu wilayah.
Sumber : Peraturan Menteri LHK Nomor P.14 Tahun 2017
Interpretasi
Nilai indikator menunjukkan besarnya persentase luas lahan gambut fungsi lindung yang tercantum dalam RTRWK Kabupaten Kutai Timur dibandingkan dengan luas lahan gambut fungsi lindung yang ditetapkan melalui SK Penetapan Kemenhut.
- Capaian 100% menunjukkan luas RTRWK sama dengan luas sesuai SK.
- Capaian < 100% menunjukkan luas fungsi lindung gambut dalam RTRWK lebih kecil dibandingkan luas sesuai SK.
- Capaian > 100% menunjukkan luas fungsi lindung gambut dalam RTRWK lebih besar dibandingkan luas sesuai SK.