Nilai SAKIP adalah hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang mana sistem ini merupakan intergasi dari sistem perencanaan, sintem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Sesuai inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah, yang di dalamnya disebutkan abhwa setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah wajib untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dalam bentuk pelaporan akuntabilitasinstansi pemerintah.
Nilai SAKIP Kecamatan merupakan pendukung penilaian SAKIP Kota Balikpapan dalam hal ini diampu oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Penilaian SAKIP Pemerintah Daerah dibagi menjadi 7 kategori sebagai berikut : rentang nilai 0-30 kategori D, 30-50 kategori CC, 60-70 kategori B, 70-80 kategori BB, 80-90 kategori A, 90-100 kategori AA.
Dasar penilaian mangacu pada Permen PAN dan RB No. 88 Tahun 2021 meliputi 4 Komponen : Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, yang sebelumnya terdiri dari 5 komponen (sesuai Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015) yang terdiri dari 4 komponen yang sama ditambah komponen pencapaian sasaran/kinerja organisasi, Penilaian SAKIP Perangkat Daerah dilakukan oleh Inspektorat setiap tahun sekali guna mendukung nilai setiap Kota Balikpapan.