التخطي الى المحتوى

التغييرات

View changes from to


بتاريخ 31 ديسمبر 2024 2:41:54 ص UTC, Gravatar Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim:
  • تم تغيير العنوان إلى Retribusi Daerah Prov. Kaltim Tahun 2021-2024 (سابقا Retribusi Daerah Prov. Kaltim Tahun 2021-2023)


  • تم تحديث وصف Retribusi Daerah Prov. Kaltim Tahun 2021-2024 من

    Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021-2023 ###Meliputi Variabel * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
    إلى
    Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021-2024 ###Meliputi Variabel * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan