التخطي الى المحتوى

التغييرات

View changes from to


بتاريخ 10 أكتوبر 2023 2:15:28 ص UTC, Gravatar Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim:
  • تم تغيير العنوان إلى Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2023 (سابقا Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2022)


  • تم تحديث وصف Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2023 من

    # Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021-2022 __Meliputi Variabel__ * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
    إلى
    # Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021-2023 __Meliputi Variabel__ * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan