PERUSAHAAN YANG MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ጸሃፊ(ደራሲ) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ጠብቂ DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
መጨረሻ የተሻሻለው ኦክቶበር 18, 2025, 18:00 (UTC)
ተፈጥሯል ኦክቶበር 18, 2025, 18:00 (UTC)
harvest_object_id 7c6d6f8f-9310-4f3b-a3c8-c43bcec2f06b
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan