Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi

Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
መጨረሻ የተሻሻለው ጃንዋሪ 17, 2024, 19:30 (UTC)
ተፈጥሯል ጃንዋሪ 17, 2024, 19:30 (UTC)
* Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022
a). Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan
b). Jumlah Cagar Budaya yang ada