Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kota Samarinda. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. Perda ini mencakup penyesuaian tarif retribusi terhadap berbagai jenis layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pemanfaatan fasilitas umum atau infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no11-th2016-ttg-perub-perda-no14-th2011-ttg-retribusi-jasa-usaha-c2RAqhHulQ.pdf
ጸሃፊ(ደራሲ) Kelurahan Selili Kota Samarinda
ጠብቂ Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
ስሪት 1.0
መጨረሻ የተሻሻለው ኖቬምበር 6, 2024, 03:17 (UTC)
ተፈጥሯል ኖቬምበር 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id d4b811a5-b257-4f39-bc56-e1039ce02a8c
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda