Data ini berisi Trayek Angkutan Perkotaan, Trayek Perintis, Trayek AKDP.
Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- Trayek Angkutan Perkotaan adalah Rute yang dilalui oleh angkutan umum dalam kota untuk mengangkut penumpang dari satu titik ke titik lainnya.
- Trayek Perintis adalah Rute transportasi yang dirancang untuk melayani wilayah-wilayah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan.
- Trayek Angkutan AntarKota Dalam Provinsi (AKDP) adalah Layanan Transportasi yang menghubungkan satu kota dengan kota lain di dalam satu provinsi. AKDP menggunakan bus umum yang terkait dalam trayek tetap.
Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- [K00691] Jaringan Trayek: Kumpulan rute atau lintasan yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang.
- [K02227] Trayek Angkutan: Lintasan/rute/jalur angkutan umum untuk pelayanan jasa angkutan, baik angkutan untuk orang maupun angkutan untuk orang dan barang, yang mempunyai asal, tujuan dan lintasan perjalanan yang tetap; tidak termasuk angkutan yang hanya mengangkut barang.
- [24410023] Jumlah jaringan Trayek: Banyaknya kumpulan rute atau lintasan yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang.
- [24410022] Jumlah Jaringan Trayek Angkutan Perintis: Banyaknya kumpulan rute atau lintasan yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk melayani wilayah yang belum atau tidak dilayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial