Laporan masyarakat, pegawai instansi pemerintah, atau pihak yang merasa dirugikan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang tercatat secara resmi dalam sistem atau lembaga pengawasan terkait yang menunjukkan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam suatu instansi atau lembaga pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa yang dimaksud dengan:
- Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
- Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
- Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara