ወደ ይዘት ዝለል

ለውጦች

View changes from to


On 17 ኤፕሪል 2023 6:54:54 ጥዋት UTC, Gravatar Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim:
  • Changed title to Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 (previously Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur)


  • Updated description of Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 from

    # Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021 __Meliputi Variabel__ * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
    to
    # Merupakan Data Retribusi Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021-2022 __Meliputi Variabel__ * Retribusi Jasa Umum : Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah * Retribusi Jasa Usaha : Retribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta * Retribusi Perizinan Tertentu : Retribusi Perizinan Tertentu, adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan