Dataset ini menyajikan persentase realisasi investasi perseorangan/badan usaha yang melakukan penanaman modal dalam negeri dan asing pada tahun pelaporan dibandingkan dengan target investasi Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada provinsi dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur.
Konsep dan Definisi
- [K00622] Investasi: Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan
- Penanaman Modal: Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Asing: Perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- Penanam Modal Dalam Negeri: Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021