Data ini menyajikan jumlah balita di Kabupaten Kutai Timur yang mengalami gizi buruk dan telah memperole pelayanan tata laksana gizi buruk sesuai standar pelayanan kesehatan pada periode pelaporan. Data ini digunakan untuk memantau akses pelayanan kesehatan bagi balita gizi buruk. Balita usia 0–60 bulan yang ditetapkan sebagai gizi buruk berdasarkan hasil pengukuran antropometri sesuai standar Kementerian Kesehatan dan telah memperoleh pelayanan tata laksana gizi buruk sesuai pedoman yang berlaku, baik rawat jalan maupun rawat inap, pada periode pelaporan.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 995 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [10410224] Persentase Balita Gizi Buruk yang Mendapat Pelayanan Tata Laksana Gizi Buruk adalah bagian dari anak berusia 0-59 bulan yang mengalami tanda klinis kekurangan zat gizi tingkat berat yang mendapatkan upaya penanganan gizi buruk terintegrasi di fasilitas kesehatan.
- [K00206] Balita adalah anak berusia 0 - 4 tahun (0 - 59 bulan).
- [K00478] Gizi Buruk adalah keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur berada di bawah -3 standar deviasi berdasarkan standar WHO-NCHS.