Pencari kerja yang ditempatkan adalah individu atau kelompok pencari kerja yang berhasil memperoleh pekerjaan melalui proses penempatan kerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, perusahaan, atau lembaga terkait. Proses ini meliputi tahapan mulai dari pendaftaran pencari kerja, pendataan keahlian dan kualifikasi, pencocokan lowongan pekerjaan dengan kompetensi yang dimiliki, hingga diterbitkannya surat penempatan kerja. Penempatan ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, serta memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja dengan tenaga kerja yang sesuai kualifikasi.