Persentase Capaian Pajak Daerah terhadap Target yang Ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase capaian realisasi penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode pelaporan.

Konsep dan Definisi

  • [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
  • Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Pelaporan Evaluasi dan Pengendalian
Naposledy aktualizováno září 21, 2026, 21:30 (UTC)
Vytvořeno září 21, 2026, 21:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai persentase menunjukkan tingkat pencapaian realisasi pajak daerah terhadap target yang telah ditetapkan. Nilai sebesar 100% menunjukkan bahwa target telah tercapai sesuai rencana. Nilai di atas 100% menunjukkan realisasi melebihi target, sedangkan nilai di bawah 100% menunjukkan target belum tercapai realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan dalam APBD
Klasifikasi Data Terbuka
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Capaian Pajak Daerah = (Realisasi Penerimaan Pajak Daerah ÷ Target Penerimaan Pajak Daerah) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Pelaporan evaluasi dan Pengendalian
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id c2bc63fb-c31e-4b05-b140-50418b0a46a4
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur