Dataset ini menyajikan persentase capaian realisasi penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode pelaporan.
Konsep dan Definisi
- [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
- Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022