Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Pajak Rokok adalah pungutan ats cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
  2. Penerimaan Pajak Rokok adalah bagian penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Správce Operator Badan Pendapatan Daerah
Naposledy aktualizováno února 27, 2026, 14:00 (UTC)
Vytvořeno února 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan Pajak Rokok diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Rokok yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Satuan Rupiah
harvest_object_id d6a8560b-c039-417b-aec1-6948ae58b838
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur