Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
作者 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
最後更新 2月 12, 2025, 04:17 (UTC)
建立 2月 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025