Produk Hukum Daerah yang di Harmonisasi dan Fasilitasi Tahun 2025

Produk hukum daerah yang diharmonisasi dan difasilitasi umumnya mencakup Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Pergub), dan Peraturan DPRD untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU No 12 Tahun 2011 & UU 13 Tahun 2022). Proses ini bertujuan mencegah disharmonisasi dan menjamin kepastian hukum.

数据与资源

其他信息

价值
最近更新 五月 13, 2026, 06:44 (UTC)
创建的 五月 12, 2026, 15:25 (UTC)