Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kota Tahun 2025
Produk hukum Daerah kabupaten/kota yang difasilitasi dan dievaluasi merupakan peraturan perundang-undangan serta keputusan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota, yang wajib melalui proses pendampingan dan penilaian oleh pemerintah tingkat atas (gubernur sebagai wakil pemerintah pusat) sebelum ditetapkan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang lebih tinggi dan kepentingan umum