Cakupan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Tahun 2024

Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.

数据与资源

其他信息

价值
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
作者 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
最近更新 二月 12, 2025, 04:17 (UTC)
创建的 二月 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025