Cakupan Penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Tahun 2024

Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan

数据与资源

其他信息

价值
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
作者 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
最近更新 二月 12, 2025, 04:17 (UTC)
创建的 二月 12, 2025, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025